Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan.
Baca Juga: Anies ke Kolumbia Hadiri 'World Cities Summit', Sekda Jadi Plh Gubernur DKI
Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa 9 Juli lalu.
Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019.
(Arief Setyadi )