Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Remaja Ditangkap Kepergok Mencuri Cabai di Ladang

Solopos.com , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |22:01 WIB
 2 Remaja Ditangkap Kepergok Mencuri Cabai di Ladang
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Penangkapan

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa dua sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas. Pelaku diproses hukum terkait dengan senjata tajam, atau melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Petugas melakukan evakuasi terhadap pelaku karena warga marah dengan pencurian cabai tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement