
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa dua sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas. Pelaku diproses hukum terkait dengan senjata tajam, atau melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Petugas melakukan evakuasi terhadap pelaku karena warga marah dengan pencurian cabai tersebut.
(Awaludin)