JAKARTA – Seorang pria berinisial UB diamankan petuas Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena diduga membakar lahan seluas 274 hektare di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menugaskan para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Baca juga: BMKG Deteksi Sejumlah Titik Panas di Pulau Sumba, Flores, dan Alor
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi, kami akan lakukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Subhan mengatakan penyidik KLHK telah menetapkan UB (46) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 ha yang terdapat di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik mengamankan 1 korek api, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: 23 Kasus Kebakaran Hutan di Jatim Mayoritas karena Ulah Manusia
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.