Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Arca Kepala Eyang Bancelono, Satpam Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |23:01 WIB
 Curi Arca Kepala Eyang Bancelono, Satpam Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Arca Kepala Eyang Bancelono yang dicuri satpam (foto: istimewa)
A
A
A

SOLO - Pelaku pencurian kepala Arca di situs Bancelono berinisial AB di dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu terancam 7 tahun penjara. Karena terbukti melanggar Pasal 363 tentang pencurian. Dalam pemeriksaan, security di salah satu perusahaan tambang ini mengakui perbuatannya mencuri kepala arca.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Dwi Haryadi mengatakan, AB sengaja mencuri arca tersebut dan rencanannya arca tersebut akan dijual

"Hasil pemeriksaan AB mengaku telah mencuri arca itu, dan akan dijual," jelas Dwi, Selasa (3/9/2019).

Menurut Dwi, untuk mengetahui apakah ada jaringan atau penadah arca dibelakang AB, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

 Baca juga: Patung Eyang Bancolono di Tawangmangu Dicuri Satpam

Untuk penyelidikan, AB saat ini ditahan di Mapolres Karangnyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya untuk mengetahui kemana arca tersebut rencananya akan dijual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement