JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah menyatakan bahwa pemerintah menolak bantuan Malaysia guna mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Siti, aturan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) mengharuskan penangan karhutla dilakukan oleh negara sendiri walaupun memperbolehkan meminta bantuan dari negara lain.
"Penanganan karhutla di Indonesia cukup sistematis dan sudah dibuktikan selama 3 tahun berturut-turut dari proses dan masalah yang sudah berpuluh-puluh tahun diwaktu lalu sudah berubah manajemennya," ujar Siti dalam keterangannya, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Satgas Masih Berjibaku Padamkan Api Karhutla di Jambi