Baca Juga : Modus Ajak Korban Main Playstation, Penjual Bakso Cabuli 8 Bocah Laki-Laki
Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Efrianto mengatakan pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Sementara berkas perkara pelaku sudah tahap satu,” katanya.
Baca Juga : Niat Jemput untuk Kerjakan Tugas, Pelajar Malah Perkosa Mahasiswi di Kos-Kosan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.