Dalam OTT ini, KPK menduga pemberian suap tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Adapun pihak rekanan, kata Febri, memberikan ATM kepada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta.
Baca juga: OTT Kepala BPJN XII Diduga Terkait Suap Proyek Jalan Senilai Rp155 Miliar
"Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait OTT ini serta status hukum para pihak yang diamankan.
Baca juga: Kepala BPJN XII Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Lewat Kartu ATM
(Hantoro)