Saat itu, dalam persidangan kasus mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun. Tas bernilai ratusan juga itu berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan pada Juli 2018 lalu dan diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen pada 2018.
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Rabu 16 Oktober 2019.
Kelima tersangka itu ialah, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH), mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA), dan tiga tersangka pemberi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
Suap yang diberikan kepada mantan kalapas itu untuk keperluan izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas. Di mana Deddy dan Wahid menerima suap berupa mobil dan uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Rizka Diputra)