Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |06:03 WIB
PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK
Mardani Ali (Foto: Okezone)
A
A
A

PKS menyatakan sikap bahwa tidak setuju terhadap pasal yang mengharuskan penyadapan seizin Dewan Pengawas (Dewas). PKS berpendapat cukup dengan pemberitahuan kepada Dewas 1x24 jam sejak penyadapan.

PKS juga tidak setuju Dewas dipilih oleh Presiden, atau oleh Pansel yang dibentuk presiden, tetapi oleh pansel yang dibentuk DPR.

Kendati menolak pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PKS menyerahkan keputusan penerbitan Perppu ke tangan Presiden Jokowi. PKS mengaku tidak bisa memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Perppu adalah hak prerogatif presiden. Keluar tidaknya Perppu tergantung persepsi subjektif presiden terhadap situasi, apakah ada kegentingan yang memaksa atau tidak. Pihak mana pun, termasuk PKS tidak bisa memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Pilihan paling rasional bagi PKS adalah menyetujui keluarnya Perppu. Tetapi sekali lagi ini tergantung persepsi subjektif presiden," tegasnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement