JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal punya jabatan wakil panglima. Seperti dilansir dari iNews.id, jabatan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober lalu.
Pada Pasal 13 ayat satu huruf a Perpres Nomor 66/2019 itu dikatakan, unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas panglima dan wakil panglima. Dalam lampiran perpres itu pun dinyatakan, kedua jabatan pucuk Mabes TNI tersebut diisi oleh perwira tinggi (pati) berpangkat bintang empat (jenderal/laksamana/marsekal).
Selanjutnya, pada Pasal 15 ayat 1 Perpres Nomor 66/2019 dijelaskan, wakil panglima adalah koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima. Sementara, pada ayat dua pasal yang sama dipaparkan sejumlah tugas wakil panglima TNI.
Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Membantu pelaksanaan tugas harian panglima;