b. Memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI;
Baca Juga : 7 Fakta Penemuan Jasad Pria Bersarung, Diduga Berlatar Belakang Cinta Segitiga
c. Melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan;
d. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.