JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengemudi skuter listrik melintas di atas jembatan penyeberangan orang (JPO). Apabila masih ada yang nekat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Denda itu berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Kecelakaan Berujung Maut, Polda Metro Godok Aturan Skuter Listrik
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@cekjakarta).
"Kita mengacu ke UU 22/2009 Pasal 284. Di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp500 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Dishub DKI Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya
Ia menyatakan telah menyampaikan pelarangan ini kepada perusahaan Grab selaku penyedia sewa skuter listrik.
"Kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang e-scooter di trotoar dan JPO," kata Syafrin.