Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Melintas di JPO, Pengendara Skuter Listrik Akan Didenda Rp500 Ribu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |08:51 WIB
Nekat Melintas di JPO, Pengendara Skuter Listrik Akan Didenda Rp500 Ribu
Pengendara skuter listrik di jalanan DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

Meski demikian, lanjut dia, jika ada masyarakat yang membawa skuter listrik dan ingin melewati JPO atau trotoar maka harus dituntun. Aturannya adalah tidak memperbolehkan menyalakan dan mengoperasikannya.

"Tapi kalau di sana mereka ditenteng saja tidak dikendarai tidak masalah," jelasnya.

Baca juga: Dishub DKI Minta Otopet Listrik Dilengkapi Alat Sensor agar Tak Sembarangan Lewati JPO 

Belakangan kendaraan skuter listrik menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakannya di atas JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO DKI Jakarta menjadi rusak.

Skuter Listrik Grabwheels (foto: Instagram/@antoniuz21)

Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@antoniuz21)

Kemudian ada kasus dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai Grabwheel pada Minggu 14 November 2019 sekira pukul 03.45 WIB.

Baca juga: Menhub Dorong Pemprov DKI Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik 

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti regulasi Grabwheels yang digunakan para korban tersebut.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement