Meski demikian, lanjut dia, jika ada masyarakat yang membawa skuter listrik dan ingin melewati JPO atau trotoar maka harus dituntun. Aturannya adalah tidak memperbolehkan menyalakan dan mengoperasikannya.
"Tapi kalau di sana mereka ditenteng saja tidak dikendarai tidak masalah," jelasnya.
Baca juga: Dishub DKI Minta Otopet Listrik Dilengkapi Alat Sensor agar Tak Sembarangan Lewati JPO
Belakangan kendaraan skuter listrik menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakannya di atas JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO DKI Jakarta menjadi rusak.
Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@antoniuz21)
Kemudian ada kasus dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai Grabwheel pada Minggu 14 November 2019 sekira pukul 03.45 WIB.
Baca juga: Menhub Dorong Pemprov DKI Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti regulasi Grabwheels yang digunakan para korban tersebut.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.