“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang," ucap Yusri.
Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif.
Baca Juga: Sering Diserobot Motor, Jalur Sepeda Harus Dipasang CCTV
Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,” tutup Yusri.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.