JAKARTA – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), pengguna skuter listrik yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu.
Meski begitu, masih ada saja warga yang menggunakan skuter listrik di jalan raya. Berdasarkan informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, terdapat pengguna skuter listrik di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Polisi yang berjaga menindak pengendara skuter listrik tersebut.
"09.36 Polri lakukan tindakan represif non yustisial/teguran kepada pemain otoped agar tidak bermain di Jalan Raya di JL Diponegoro Jakpus," cuit @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2019).
09.36 Polri lakukan tindakan represif non yustisial/teguran kepada pemain otoped agar tidak bermain di Jalan Raya di JL Diponegoro Jakpus. pic.twitter.com/IRdo1UqXc3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 25, 2019