MEDAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan terencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin dilaksanakan oleh penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, Senin (13/1/2020). Rekonstruksi pertama dilaksanakan di sebuah gedung yang dahulunya merupakan kafe Warung Everyday di Jalan Gagak Hitam, Medan Selayang, Kota Medan.
Jamaluddin diduga jadi korban pembunuhan berencana oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41). Korban dieksekusi dengan cara dibekap oleh orang suruhan Zuraida, yakni Jefri Pratama menggunakan bantal hingga kehabisan napas. Sedangkan Zuraida bersama tersangka lainnya, Reza menahan tangan dan kaki korban.
Berlokasi di lantai dua bangunan ruko tersebut, tersangka Zuraida Hanum dan Jefri bertemu. Awalnya tidak ada rencana membunuh hakim Jamaluddin, Zuraidah awalnya hanya ingin curhat terkait hubungannya dengan sang suami kepada Jefri.

"Saya mau mati saja. Suami saya terus menerus selingkuh. Bahkan saat hamil dia pernah membawa perempuan ke rumah. Saya sudah pernah mengadukan hal itu ke keluarganya, tapi tidak diperdulikan,"ujar Zuraidah kepada Jefri dalam rekonstruksi tersebut.
Usulan untuk membunuh korban baru muncul setelah Jefri mendengar curhatan Zuraida. "Daripada kamu yang mati lebih baik dia yang kita bunuh," kata Jefri.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Pembunuhan Hakim Jamaluddin yang Diotaki Istrinya