Sebelum mengusulkan rencana membunuh hakim Jamaluddin, Jefri awalnya sempat menyarankan agar Zuraida menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama. Namun Zuraidah menolak karena takut malu dengan keluarganya.
Rekonstruksi perencanaan pembunuhan itu kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat. Total ada 15 adegan di empat lokasi yang direkonstruksi terkait perencanaan pembunuhan ini.
Proses rekonstruksi ini sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum diserahkan ke Kejaksaan sebagai penuntut umum.
Kejaksaan sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Penyidik dari Kejaksaan juga akan hadir untuk melihat langsung rekonstruksi tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.