"Keterangan dari tersangka sudah empat sampai lima kali datang ke Indonesia. Pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Kemudian, ya tadi untuk mengelabuinya itu tersangka membuat kue seperti ini," ujar dia.
Baca Juga: Sopir dan Kondektur Bus Jadi Pengedar Sabu 1 Kg
Atas perbuatannya, Cecoy dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.