
Namun, kata Yusri, anggota Marinir tersebut sudah mengetahui barangnya dicuri dan memburu pelaku. Ia langsung menangkap pelaku sebelum keduanya membawa kabur sepeda motor miliknya.
"Ini masih kita dalami, pengakuannya baru sekali melakukan," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis WNA di Bali
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.