Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Tas Marinir, 2 Orang Ditangkap di Stasiun Citayam

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |19:58 WIB
Curi Tas Marinir, 2 Orang Ditangkap di Stasiun Citayam
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pencurian (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

Ilustrasi Foto: Ist

Namun, kata Yusri, anggota Marinir tersebut sudah mengetahui barangnya dicuri dan memburu pelaku. Ia langsung menangkap pelaku sebelum keduanya membawa kabur sepeda motor miliknya.

"Ini masih kita dalami, pengakuannya baru sekali melakukan," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis WNA di Bali 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement