MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan tiga tersangka kasus perusakan bangunan yang disebut sebagai rumah ibadah di Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu 23 Januari 2020 malam. Ketiganya saat ini tengah ditangani penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulut. Kini total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.
"Yang pertama sesuai dengan perannya pelaku provokator yang kami duga yang memprovokasi massa, sehingga melakukan kasus perusakan. Sedangkan yang dua lagi perannya membantu untuk melakukan terjadinya perusakan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (31/1/2020)
Polisi masih mendalami motif perusakan yang diduga terkait tak adanya izin bangunan balai pertemuan yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah. "Karenanya tidak adanya penjelasan dan tidak adanya perizinan sehingga terjadilah kasus perusakan," ujarnya.
Total jumlah tersangka dalam kasus ini adalah enam orang. Tiga orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Minahasa Utara.
"Polda Sulut dengan Polres Minahasa Utara sudah membentuk tim gabungan, khususnyadalam penanganan kasus perusakan balai pertemuan (Musala Alhidayah) di Perumahan Griya Agape," ujarnya.
Meski situasi di Perum Griya Agape sudah kondusif, aparat TNI-Polri masih berjaga-jaga di lokasi. Personel Polres Minut dan Kodim 1310/Bitung bersama warga juga sudah mulai memperbaiki balai pertemuan yang akan difungsikan sebagai rumah ibadah tersebut.
