Guna membuktikan di persidangan, dua jaksa sudah ditunjuk. Mereka adalah Bagus Putra dan Adhi Antari.
Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba Jebol Sistem KTP Elektronik
Sebagaimana dijelaskan dalam berkas pelimpahan, tersangka diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Tersangka ditangkap di depan Kantor Sekretariat PDIP, Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Banjar Tegal, Kuta, Bali, pada 10 November 2019 sekira pukul 23.30 Wita.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.