JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Dalam pembahasan itu salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya rencana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diketahui, selama ini proses soal kebijakan surat berkendara berada dinaungan Polri di bawah Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sehingga, wacana pengalihan SIM, STNK dan BPKB pun menjadi ramai diperbincangkan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian dan pembahasan mengenai munculnya wacana tersebut. Menurutnya, hal itu harus dilihat dari berbagai macam aspek.
"Belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," kata Riza, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurut Riza, dalam pelaksanaannya nanti, hal itu akan mengalami beberapa tantangan apabila diterapkan. Sehingga, pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan mudah dilakukan.
"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa?" ujar Riza.
Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan sejauh ini polisi telah memiliki pelayanan dan kinerja yang cukup baik dalam menerbitkan surat-surat berkendara tersebut.
Karena itu, Riza menyatakan, pihaknya masih menelaah sejauh mana urgensi wacana tersebut. Termasuk dengan itung-itungan plus-minus apabila hal itu dialihkan.
"Kalau ada keinginan Kemenhub atau Pemda kami lihat urgensinya apa? Kepentingannya apa? Plus minusnya apa bagi pelayanan? Termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," ujar Riza.
Baca Juga : Polri Lakukan Patroli Siber Terkait Maraknya Peredaran Hoaks Virus Korona
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah menanggapi munculnya wacana tersebut. Dalam hal ini Kemenhub justru kurang sepakat adanya wacana pengalihan SIM, STNK dan BPKB itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengungkapkan, pihaknya kurang sepakat soal rencana itu lantatan Kemenhub belum memiliki infrastruktur yang memadai.