Dari pengakuan para tersangka terungkap itu bukan pertama kalinya mereka menjadi kurir narkoba. “Mereka mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk diedarkan di Jambi. Yang pertama lolos dan dibayar Rp4,5 juta, dan yang ini masih dipanjar sekitar Rp2 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Mereka diganjar Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika No 35/2009.
“Mereka terancam penjara 5 sampai 10 tahun,” imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)