Baca juga: Bunuh Rival saat Pilkades, 2 Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Tak hanya itu, pelaku juga telah 3 kali diproses hukum di Polres Bengkulu. Tiga tindak pidana itu mulai dari pencurian sepeda motor, kepemilikan sejata api hingga pencurian dengan kekerasan.
''Tersangka juga diduga terlibat di enam TKP pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bengkulu,” ucapnya.
Saat beraksi, pelaku mengajak dua rekannya, AE (35) dan RY (40), warga Provinsi Bengkulu. Keduanya telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam.
''Dua rekan tersangka Laut, sebelumnya telah diamankan. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan saat melakukan tindak pidanda,'' imbuh Pahala.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.