SLEMAN - Ketua Kwarda Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), GKR Mangkubumi menyebut tidak ada koordinasi antara pembina dengan pihak sekolah, saat penyelenggaraan kegiatan susur sungai. Mangkubumi pun dengan tegas menyatakan sangat mungkin memberikan sanksi pada para pembina yang berada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan Kabupaten/Kota, DIY.
“Semua pasti ada sanksi, karena yang mengeluarkan itu dewan kehormatan di kabupaten/kota dan Kwarda. Hasil (pemeriksaan) dari Polres nanti akan masuk ke kami dan akan tindaklanjuti. Ada reward dan sanksi,” kata Mangkubumi, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Polres Sleman Dirikan 2 Posko Identifikasi Korban Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
Ia juga mengatakan, bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak ada koordinasi dengan sekolah. Kwarda pun menyatakan akan meninjau ulang aturan kegiatan berbasis gugus depan di sekolah.
“Kejadian ini semoga yang terakhir, penanda kegiatan kepramukaan sangat disayangkan tak terintegrasi dan terinformasi dengan pihak sekolah. Kami akan meninjau kembali untuk aturan kegiatan berbasis gugus depan di sekolah. Jangan sampai kegiatan kepramukaan di luar sekolah itu tidak bersinergi dengan sekolah karena tanggung jawab ada di gugus depan dan pembina,” tegasnya.