"Tersangka menawarkan (pekerja seks) lewat WA. Dia mengirim gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami amankan bukti chat pemesanannya itu," ujar Bismo kepada wartawan, Selasa (3/3/2020)
Dipaparkan Bismo, praktik prostitusi online ini terbongkar pada Jumat 28 Februari 2020 lalu. Ketika itu, petugas kepolisian memeregoki seorang lelaki sedang bersama dengan dua pekerja seks di salah satu kamar hotel di Kabupaten Majalengka. Lelaki ini diduga difasilitasi oleh HP untuk mendapat jasa pekerja seks tersebut.
Dari temuan itu, kata Bismo, petugas kemudian menangkap HP dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk screenshot bukti chatting pemesanan antara HP dengan pelanggannya melalui WhatsApp.
"Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandas Bismo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online, Muncikarinya Seorang Mahasiswa
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.