
“Setelah sampai di Medan akan diserahkan ke JW dan RI masing-masing 10 bungkus. Dengan pengiriman ini, keduanya dijanjikan upah Rp15 juta per orang,” tuturnya.
Victor melanjutkan, sekira pukul 05.40 WIB, di SPBU Jalan Ring Road Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, tersangka MY datang ke SPBU menggunakan sepeda motor merah dan menghampiri mobil Luxio untuk mengambil narkotika.
“Yang bersangkutan mengambil narkotika atas perintah Aji alias Romi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Victor.
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 tas berisi 10 bungkus kemasan teh China berisi sabu 10 kg (untuk JW); 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu 5 kg (untuk RI); 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu 5 kg (untuk RI).