JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta rapat paripurna pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta diundur. Hal tersebut karena salah satu calon pengganti Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria belum memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui, panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI telah memutuskan, yakni rapat paripurna untuk menentukan calon pendamping Gubernur Anies Baswedan akan digela pada 23 Maret 2020.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyatakan, sepakat untuk mengundur waktu pemilihan karena surat keputusan pemberhentian Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak sah. Sebab, belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.
“Aturan itu tertuang dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 240 Ayat (3) yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” kata Yani kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Panitia Pemilihan Minta 2 Cawagub DKI Perbaiki Berkas Administrasi