JAKARTA - Masyarakat dilarang menghadiri rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat yang rencananya akan digelar pada Jumat 27 Maret 2020 mendatang. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
"Masyarakat enggak boleh datang, undangan terbatas," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Ia mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut. Nantinya, setiap orang yang hendak masuk ke gedung parlemen Kebon Sirih harus diperiksa suhu tubuhnya.
"Nanti tim medis pun disiapkan juga. Pokoknya nanti semuanya diperketat, karena kita paham betul aturan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, setiap anggota DPRD yang akan memasuki ruangan rapat paripurna diwajibkan untuk menggunakan masker. Lalu, posisi duduk setiap anggota akan diberikan jarak agar tak terjadi kontak fisik.