Petugas juga turut mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi rekayasa tersebut. Yakni DN (18) dan N (15). Kedua perempuan ini diketahui adalah saudara sepupu tersangka.
"Tersangka Dedek bertindak sebagai orang yang dalam video itu mengancam dengan menggunakan pisau, sementara N merupakan orang yang merekam video tersebut," ucapnya.
Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti seperti pisau dan tali yang digunakan dalam kasi rekayasanya.
"Ketiganya akan kita jerat dengan pasal pemerasan," kata Hisar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.