Setelah FR ditangkap, sambung guntur, polisi masih melakukan pencarian barang-barang bukti lain yang terkait dengan korban, khususnya untuk melengkapi alat bukti sah.
"Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu motor milik korban. Menurut keterangan tersangka, saat itu motor milik korban ditinggalkan di TKP," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, FR ditahan di sel Mapolres Tanjab Barat. Ia pun terancam dikenakan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.