JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial JP (48) di Bekasi, Jawa Barat. Korban yakni RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13) sebelumnya diculik untuk dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para korban nantinya akan dilakukan visum dan turut didampingi psikolog untuk memulihkan efek trauma yang mungkin terjadi kepada mereka.
"Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC," ujar Ahmad, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Polisi Sita 2 Motor dan Jaket Ojol dari Paedofil Penculik Anak di Bekasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.