Sumaryanto mengatakan, tersangka AF sudah belasan kali berhasil melakukan penipuan dan membawa kabur sepeda motor para korbannya di berbagai wilayah.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak kurang lebih 12 kali dalam periode Desember 2018 sampai April 2020 di daerah Cilandak, Pasar Minggu dan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor warna silver, 1 unit sepeda motor warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kaleng plat, 1 unit telepon genggam berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.