Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |17:28 WIB
Gunakan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Timika memvonis Yusak Lobo Tiaran, selaku pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision, 1 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta, pada 29 April 2020 lalu, atas kasus pencurian konten milik K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara (MNC Group).

Atas dasar itu, Direktur K-Vision Yohanes Yudistira memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Timika, Mimika, Papua.

"Kami mengapresiasi penegak hukum yang menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ini adalah kasus pertama kali di Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus ini, soalnya jarang sampai ke pengadilan, baru ini," kata Yohanes saat dihubungi Okezone, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, PT Noken Timika Group Kabel Vision telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. Walau pun yang bersangkutan tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit luar.

"Konten yang diambil dan ditayangkan itu merupakan hak eksklusif dari K-Vision," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement