Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |17:28 WIB
Gunakan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 Palu hakim

Kata dia, hal itu diperkarakan karena PT Noken Timika Group Kabel Vision tidak menjalin kerjasama dengan K-Vision atau PT Digital Vision Nusantara. Jika pelanggan sekedar membeli voucher yang telah disediakan secara resmi oleh K-Vison, seperti voucher untuk bola, film, musik atau berita dan lainnya untuk digunakan di rumah tidak jadi masalah.

Namun, jika konten itu kemudian dikomersilkan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan oleh PT Noken Timika Group Kabel Vision, maka wajib hukumnya mengurusi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan selanjutnya bekerjasama dengan pihaknya selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut.

"Siapapun orang yang mencuri konten milik MNC Group, akan kita perkarakan," tegasnya.

Sebelumnya, Yusak Lobo Tiaran selaku pemilik PT Noken Timika Group Kabel Vision telah divonis 1 tahun kurungan penjara dan pidana denda Rp500 juta, pada 29 April 2020 lalu, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurangan penjara. Sidang putusan itu dipimpin Hakim Deddy Thusmanhadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement