Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku.
"Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama dengan tersangka AA selalu dicubit," tutur Imam.
Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.