Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kunjungan Kerja, Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Empat Undang-Undang

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |20:59 WIB
Kunjungan Kerja, Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Empat Undang-Undang
Foto: Dok DPD RI
A
A
A

Fahira menyampaikan beberapa permasalahan yang patut menjadi catatan dan perhatian bersama. Hal tersebut terkait pelaksanaan pengawasan Undang-undang tentang Perikanan, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.

Dirinya mencontohkan bahwa salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak warga Kepulauan Seribu untuk dapat memaksimalkan potensi budidaya rumput laut jenis Spinosum sp karena permintaan pasar dari Vietnam masih sangat tinggi. Masyarakat di Kepulauan Seribu yang berada di pulau berpenghuni masih menghadapi masalah berupa jalan yang sempit.

“Polres Kepulauan Seribu perketat pengawasan arus lalu lintas manusia. Pihak kepolisian memperketat pengawasan arus lalu lintas manusia masuk dan keluar di pulau-pulau permukiman di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta selama pandemi Virus Corona,” jelas senator asal DKI Jakarta.

Fahira menambahkan saa ini masyarakat Kepulauan Seribu juga akan mengembangkan potensi industri garam skala kecil. Pengembangan industri garam skala kecil untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, yang lokasinya terletak paling jauh dan akses yang sangat terbatas menuju lokasi tersebut.

“Sehingga membuat pertanyaan besar apabila suatu saat produksi garam tersebut dapat dikembangkan, maka biaya terbesar akan terletak pada biaya logistik,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement