Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kunjungan Kerja, Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Empat Undang-Undang

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |20:59 WIB
Kunjungan Kerja, Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Empat Undang-Undang
Foto: Dok DPD RI
A
A
A

Rekomendasi Komite II DPD RI

Berdasarkan aspirasi serta temuan-temuan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, maka Komite II DPD RI memberikan rekomendasi dalam pertemuan tersebut sebagai berikut:

  1. DPD RI mendukung pengadaan kapal jenazah serta penambahan ambulance air bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Seribu.
  2. DPD RI mendukung pengadaan SPBU di Kepulauan Seribu agar harga BBM di Kepulauan Seribu terjangkau dan tidak lebih mahal dari Papua.
  3. DPD RI akan membawa aspirasi masyarakat Kepulauan Seribu serta menyarankan agar Pejabat di Kepulauan Seribu membuat proposal pembangunan untuk dapat diteruskan ke kementerian terkait.
  4. DPD RI akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan kementerian terkait untuk memajukan industri pariwisata di Kepulauan Seribu sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
  5. DPD RI memberikan apresiasi atas rencana peningkatan pengelolaan sampah serta infrastruktur pendukung di setiap pulau yang ada di Kepulauan Seribu.
CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement