DENPASAR – Seorang warga negara Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (29), dilaporkan ke polisi karena telah mencuri kamera CCTV di Bali. Saat menjalankan aksinya, wajahnya terekam jelas di CCTV.
Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan untuk WN Prancis tersebut. Jika tidak dipenuhi, polisi akan menjemput paksa Rayan.
"Kita sudah layangkan surat panggilan. Jika sampai tiga kali tidak dipenuhi, kita akan jemput paksa," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Heselo, Rabu (15/7/2020), melansir Sindonews.
Dia menjelaskan, Rayan dilaporkan mencuri CCTV di sebuah kafe Jalan Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, pada 19 Juni 2020. Menariknya, saat melakukan aksinya, wajah Rayan dengan jelas terekam CCTV.
Menurut Laorens, hingga kini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi terkait laporan tersebut. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV itulah, polisi mengidentifikasi Rayan sebagai pelakunya.
Baca juga : Kamera dan Laptop Hilang saat Liputan di DPR, Wartawan Lapor Polisi
Dari catatan kepolisian, Rayan merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika dan dihukum empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, September 2014.
Baca Juga : Curi Dua Lembu, Wak Delen dan Cerli Diringkus Polisi
(erh)