Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan: Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Harus Izin ke Pemda

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |12:35 WIB
Kementan: Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Harus Izin ke Pemda
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Maarif (kiri) (Foto: BNPB)
A
A
A

Tak hanya itu tambah dia, para penjual hewan kurban juga diharapkan melakukan hal serupa demi menjaga kesehatan hewan.

"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.

Baca Juga:  Kemenkes Dorong Pemda Siapkan Area Penjualan Hewan Kurban

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement