Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Ini Dipenjarakan karena Curi Singkong untuk Dimakan

Eris Utomo , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |15:40 WIB
Pemuda Ini Dipenjarakan karena Curi Singkong untuk Dimakan
Ilustrasi
A
A
A

Dalam pemeriksaan tersebut, YG mengakui mengambil singkong milik perkebunan beberapa umbi saja untuk dimakan dengan cara dibakar, pada malam hari, bersama SF.

Namun YG tidak mengetahui asal usul singkong dalam karung yang dijadikan barang bukti tersebut. Menurutnya, singkong yang diambil dari perkebunan, telah habis dibakar dan untuk dimakan.

Sementara, pihak keluarga YG yang tinggal di rumah sederhana di Dusun Buluhpayung, Desa Buluhsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, berharap diberikan maaf dari pihak Perkebunan Kali Bendo, dan dibebaskan dari sel tahanan kepolisian.

Pihak keluarga pun yang dalam kehidupan sehari–hari mencari pakis di hutan tersebut, sanggup mengganti kerugian Perkebunan Kali Bendo, senilai singkong yang dimakan YG bersama SF.

Kini, YG masih menginap di sel tahanan Polsek Glagah, dengan jeratan Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman lima tahun penjara. Sementara SF harus mengikuti wajib lapor ke Polsek Glagah, karena usaianya yang masih dibawah umur.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement