Penyelidikan digelar setelah pejabat pemerintah mengeluh bahwa laporan itu tidak akurat dan bias.
Tujuh staf Al Jazeera diperiksa oleh polisi atas tuduhan melakukan penghasutan, merusak nama baik dan melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia, demikian diwartakan VOA.
BACA JUGA: Kasus Virus Corona di Pusat Penahanan Migran Malaysia Meningkat
Menurut Pejabat Kejaksaan, Huzir Mohammed, polisi mendapat izin pengadilan untuk menggeledah kantor Al Jazeera dan kantor stasiun TV lokal Astro dan UnifiTV. Kedua stasiun TV lokal itu dilaporkan ikut menyiarkan laporan dokumenter buatan Al Jazeera yang dipermasalahkan.
Al Jazeera mengatakan penggerebekan kantornya itu adalah “serangan atas kebebasan pers secara keseluruhan,” dan mendesak Malaysia segera menghentikan penyelidikan kriminal itu.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.