"Untuk pasar tradisional di wilayah Grogol Petamburan, Tamansari, Kalideres itu ketaatan baru mencapai 50 persen," ucap Slamet.
Sementara untuk pasar tradisional di Palmerah, Kembangan, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora terpantau belum ada pedagang yang sediakan KBRL.
Sampai saat ini, Slamet mengaku belum menerapkan penindakan sanksi denda kepada para pedagang yang masih sediakan kantong plastik. Pasalnya, dirinya masih menunggu arahan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penindakan sanksi denda penggunaan kantong plastik.
Baca Juga : Pedagang Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Larangan Penggunaan Plastik
"Belum ada arahan dari Dinas LH terkait sanksi denda. Kami masih menunggu arahan untuk penindakan," tuturnya.
Baca Juga : Ini Sanksi bagi Pelanggar Larangan Kantong Plastik di DKI
(Erha Aprili Ramadhoni)