
"Mereka nunggu di ATM, jadi kalau ada sasaran langgsung masuk mengganjal dengan korek api. Otomatis nanti korban tidak bisa masuk ATM-nya. Satu orang pura-pura membantu, tapi kartu ATM korban dengan cepat ditukar kartu lain. Karena sudah lihat pin korban, langsung pergi," jelasnya.
Kepada polisi, lanjut Hendri, ketiga pelaku mengaku sudah berkasi dibeberapa wilayah seperti Bogor, Jakarta, Bandung dan lainnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dan atau Penipuan.
"Ancamannya 5 tahun penjara. Kita juga masih pengembangan dua pelaku yang DPO," tutup Hendri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.