Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan akan membuka babak baru kasus ini, yaitu dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dihentikannya penyidikan tersebut. Hamim berpandangan, Saidun sebagai Lurah Benda Baru merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD.
"Sehingga LBH Keadilan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan," tukasnya.
Kasus Lurah Saidun sendiri terjadi dipicu oleh persoalan siswa titipan saat penerimaan siswa baru. Merasa beberapa siswa titipannya tak juga diloloskan untuk masuk SMAN 3, Saidun mendatangi ruang Kepala Sekolah SMAN 3.
Emosi Lurah Saidun terpancing atas penjelasan pihak sekolah yang dianggap plin-plan menyanggupi permintaan siswa titipan. Spontan, Saidun menendang barang di atas meja. Aksi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pihak SMAN 3 dan Lurah Saidun sudah dihubungi lewat telefon mengenai penghentian kasus ini, namun hingga sekarang belum ada respons.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.