Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum

Sabir Laluhu , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |20:49 WIB
Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum
Mahkamah Agung (Foto: Okezone)
A
A
A

Masih berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, PK Anas Urbaningrum berstatus belum diputus. Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh 'Tim CB'. PK Anas teregister di MA dengan perkara nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018.

Sebelumnya di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Selain Ketum PPP Romi, Ini 4 Pemimpin Parpol yang Pernah Ditindak KPK karena Korupsi

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu. Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement