Masih berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, PK Anas Urbaningrum berstatus belum diputus. Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh 'Tim CB'. PK Anas teregister di MA dengan perkara nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018.
Sebelumnya di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Selain Ketum PPP Romi, Ini 4 Pemimpin Parpol yang Pernah Ditindak KPK karena Korupsi
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu. Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.
(Arief Setyadi )