Kejadian itu bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop, setibanya di lokasi kejadian, mobil hilang kendali dan keluar jalur kanan, sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan datang menggunakan sepeda motor Yahama N-max.
“Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas.
Hasil olah TKP, kecelakaan terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman. Mengakibatkan mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi. Pelaku juga tak memiliki SIM dan STNK,” ujarnya.
Sementara KTP pelaku disebutkan pekerjaan ED adalah wakil bupati. Saat ini, kasus kecelakaan dalam penanganan unit lalulintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalulintas.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.