Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibarat Daud Lawan Jalut, PRT Indonesia Menangi Proses Hukum Lawan Miliarder Singapura

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |10:03 WIB
Ibarat Daud Lawan Jalut, PRT Indonesia Menangi Proses Hukum Lawan Miliarder Singapura
Parti Liyani. (Foto: Facebook/Parti Liyani)
A
A
A

Liew Mun Leong dan putranya mengajukan laporan polisi pada 30 Oktober.

Parti mengatakan tidak tahu tentang ini, sampai lima minggu kemudian ketika dia kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru, dan ditangkap pada saat kedatangan.

Ia tidak dapat bekerja karena tengah menghadapi proses pidana, dia tinggal di penampungan pekerja migran dan bergantung pada mereka untuk mendapatkan bantuan keuangan saat kasus tersebut berlanjut.

Cross-dressing dan pisau pink

Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai S$34.000 (Rp367 juta).

Selama persidangan, Parti mengaku bahwa barang-barang itu adalah barang miliknya, barang-barang yang dia temukan, atau barang-barang yang tidak dia kemas sendiri ke dalam kotak.

Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara. Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus ini berlanjut hingga awal bulan ini ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya.

Hakim Chan Seng Onn menyimpulkan bahwa keluarga tersebut memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadapnya, tetapi juga menandai beberapa masalah terkait bagaimana polisi, jaksa penuntut, dan bahkan hakim distrik menangani kasus tersebut.

Foto: Home.

Dia mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga Liew telah mengajukan laporan polisi terhadap Parti untuk menghentikannya mengajukan keluhan bahwa ia diminta bekerja secara ilegal untuk membersihkan rumah Karl.

Hakim mencatat bahwa banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti sebenarnya sudah rusak - seperti jam tangan yang memiliki tombol yang hilang, dan dua iPhone yang tidak berfungsi. Hakim mengatakan "bukan hal yang biasa" untuk mencuri barang-barang yang tidak berfungsi.

Dalam satu contoh, Parti dituduh mencuri pemutar DVD, yang menurut Parti telah dibuang oleh keluarga itu karena tidak berfungsi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement