Baca juga: Hari Anti Narkoba, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Diungkap Aparat
Modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.