"Karena situasi Covid-19 ini dengan kondisi PSBB Jakarta, sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum, khususnya di depan DPR hari ini," terangnya.
Baca juga: Buruh Demo RUU Omnibus Law, Baleg DPR: Tak Ada Voting Dalam Pengesahan
Namun demikian, jajaran kepolisian tetap bersiaga di depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi mengimbau untuk tidak memaksa ke depan Gedung DPR/MPR RI.
"Sekarang kami imbau, kami mengharapkan agar mereka mengerti pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," tandasnya.
(Awaludin)